Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Mantan Kekasih secara Sadis di Kendal

2 days ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Mantan Kekasih secara Sadis di Kendal Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2).(MI/Akhmad Safuan)

TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2).

Pemantauan Media Indonesia, Rabu (4/2), Pengadilan Negeri (PN) Kendal tampak masih seperti biasa. Tidak banyak warga yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung sejak pagi. 

Meskipun begitu, vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan itu langsung menjadi perbincangan cukup ramai. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona didampingi hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko memberikan vonis mati mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap terdakwa Muhamad Gunawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Baladiva Nisrina Maheswari.

Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa yang membunuh secara berencana terhadap mantan kekasihnya Baladiva Nisrina Maheswari dan mengingat dampak yang ditimbulkan serta penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga majelis hakim memutuskan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun," kata Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona.

Dalam pemeriksaan persidangan sebelumnya, ungkap Andreas Pungky Maradona, majelis hakim dalam pertimbangannya tidak terdapat hal yang meringankan. Sebaliknya, terdakwa dinilai berupaya mengelabui proses hukum dengan berpura-pura mengalami gangguan jiwa serta pengakuan di persidangan dinilai tidak tulus karena dilakukan atas saran pihak lain.

Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan hukuman tersebut dapat diubah melalui Keputusan Presiden apabila terdakwa menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan.

Mendapatkan vonis mati itu, terdakwa Muhamad Gunawan dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami akan banding atas vonis tersebut yang mulia," ujar terdakwa seakan tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan hakim 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan.

Kasus pembunuhan berencana itu pernah menghebohkan Kabupaten Kendal pada 29 Juli 2024. Berdasarkan fakta di persidangan terungkap terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, dengan membawa sebilah pisau dari rumah.

Terdakwa Muhamad Gunawan sengaja datang untuk menemui korban sebagai mantan kekasihnya tersebut karena sakit hati setelah korban menolak diajak kembali menjalin hubungan asmara. Ia menusuk korban sebanyak enam kali ke bagian perut hingga pisau menancap di tubuh korban korban dan  meninggal dunia di tempat kejadian. 

Setelah ditangkap atas perbuatannya tersebut, terdakwa sempat menghindari jeratan hukum dengan berpura-pura gila. Namun, setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan ternyata terdakwa dinyatakan sehat dan perbuatan tersebut dinilai sadis serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (I-2)

Read Entire Article