Sejak Menjabat Gubernur Jabar, Dedi Telah Keluarkan Tujuh Surat Edaran

1 month ago 30
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sejak Menjabat Gubernur Jabar, Dedi Telah Keluarkan Tujuh Surat Edaran Siswa mengikuti latihan berbaris. Pembinaan karakter merupakan salah satu surat edaran yang dikeluarkan Dedi Mulyadi.(Antara)

SEJAK menjabat sebagai Gubenur Jawa Barat (Jabar) pada Februari 2025 hingga kini, Dedi Mulyadi tercatat sudah mengeluarkan tujuh surat edaran (SE). SE saat ini sering dibuat oleh kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan.

Hal itu disadari Dedi Mulyadi, bahwa SE yang dikeluarkannya memiliki kekuatan hukum yang lemah. Secara hierarki, SE tidak lebih tinggi dari undang-undang maupun peraturan daerah. 

Adapun tujuh SE yang telah dikeluarkan Dedi Mulyadi seperti larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak. Penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp1.000, pengaturan operasional kendaraan ODOL (over size over load) dan terbaru pembuatan izin sementara pembangunan perikanan dan penebangan pohon.

“Dua SE terbaru yang saya keluarkan itu penting. karena saat ini Jabar sedang berada dalam situasi kebencanaan yang membutuhkan respons cepat. Lahirnya dua SE itu pun merupakan langkah mitigasi bencana. Saya memahami bahwa SE yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Banjir terus terjadi, longsor terus terjadi," ungkap Dedi, Senin (15/12).

KESALAHAN TATA RUANG
Menurut gubernur, bencana alam yang berulang terjadi tidak terlepas dari kesalahan tata ruang dan perizinan. Akibatnya, banyak bangunan berdiri di kawasan rawan bencana. Kesalahan tersebut berawal dari penetapan tata ruang yang keliru hingga berujung pada izin mendirikan bangunan yang tidak tepat. Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana.

“Saya menilai terdapat kekeliruan dalam penyusunan regulasi daerah maupun penerbitan izin bangunan yang berpotensi menimbulkan bencana. Oleh sebab itu, SE diterbitkan sebagai langkah pencegahan. Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga SE itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar,” paparnya.

Dalam kondisi darurat, kata Dedi, keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah. Aturan tidak akan bermakna jika bencana menelan korban jiwa.

Dedi menambahkan pemimpin harus memiliki tanggung jawab mengambil kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat. Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategik. Untuk melindungi warganya dari bencana.

TIDAK MELIHAT PERATURAN PERUNDANGAN
Sementara itu praktisi Hukum dari Unisba Ruli K Iskandar dalam sebuah diskusi yang diadakan Iweb Dialog Ekonomi (IDE) menerangkan, SE sering dibuat oleh kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan. Aturan hukum jika dianalogikan adalah sebuah koridor lurus sementara SE ada di dalamnya.

“SE tidak bisa dibuat seenaknya menabrak koridor hukum. Itu bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri. Saat ini SE sudah dianggap sebagai aturan yang mengikat publik, padahal sejatinya SE itu berlaku internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang bersangkutan (yang membuat SE). Kondisi ini sudah salah kaprah, karena dibuat seperti titah seorang raja yang bebas bertindak atau freies ermessen," ujarnya.

Ruli menambahkan, jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Peraturan Daerah (Perda), ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya di atas hukum. Mendagri dapat mengenakan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE dan berakibat mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha.

“Yang merasa dirugikan dapat menggugat ke Mendagri, uji saja nanti di sana nanti akan ada evaluasi. Sudah pernah dilakukan terhadap SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter. Mendagri meminta untuk dievaluasi karena mengganggu sektor usaha di sana. Bahkan jika ternyata SE itu dibuat melanggar perundang-undangan, kepala daerah dapat dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.

TIDAK PERLU DITERBITKAN
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menambahkan SE sudah tidak perlu lagi diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemda karena banyak yang sudah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

“Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik. Kebebasan membuat SE sudah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat,” sambungnya. (E-2)

Read Entire Article