Putusan MK Bukan Larangan Absolut Penugasan Polri di Luar Struktur

1 month ago 28
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Putusan MK Bukan Larangan Absolut Penugasan Polri di Luar Struktur Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath(Dok Humas Polri)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian.

Rano Alfath, yang juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, menyatakan bahwa inti dari putusan MK adalah perlunya penataan dan pembatasan kewenangan yang jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12).

Menurut Rano, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi didasarkan pada kedudukan Polri sebagai alat negara, sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang mengemban mandat menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap norma yang mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi harus dirumuskan secara tegas tanpa ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelasnya.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut justru sejalan dengan Putusan MK dan dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif yang menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

"Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan. Hal ini, menurut Rano, diperlukan agar penugasan Polri transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Rano menambahkan, kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan sah selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang jelas, memiliki dasar hukum, serta berada dalam pengawasan ketat. "Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rano juga menyinggung agenda reformasi kepolisian, termasuk mekanisme pengangkatan Kapolri. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegasnya.

Sebagai Ketua Panja Reformasi, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

"Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab," pungkas Rano. (P-5)

Read Entire Article