Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3

1 month ago 29
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3 Pengurus LPKSM Yasa Nata Budi Berdemonstrasi di depan Kementerian Perdagangan Menolak Perubahan Permendag No.25 Tahun 2021(Dok.Istimewa)

PERJALANAN panjang perlindungan konsumen dari asbes lembaran yang  karsinogenik menemukan titik cerah. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan perkara Nomor 400 /Pdt/2025/PT DKI, pada 17 November 2025 sama sekali tidak mengubah ketidakberlakuan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2024. 

Dalam putusannya, hakim sama sekali tidak menyentuh pokok seteru antara asosiasi industri asbes (FICMA) dengan lembaga perlindungan kosumen (LPLSM) Yasa Nata Budi. 

Seteru FICMA dimulai ketika Permendag Nomor 25 tahun 2021 diputus oleh MA bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini karena Permendag tersebut tidak mengharuskan label dan peringatan barang berbahaya dan beracun (B3) terhadap produk asbes bergelombang dan rata dapat merugikan masyarakat serta konsumen yang menggunakan barang asbes .

Atas dasar keputusan hakim MA itulah FICMA bereaksi untuk membatalkan putusan MA. FICMA mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap LPKSM Yasa Nata Budi karena tidak melibatkan kelompoknya di dalam judicial review yang diajukan LPKSM Yasa Nata Budi. Lembaga pelindungan konsumen pun digugat FICMA senilai total Rp790 miliar ganti rugi karena potensi kerugian Rp7,9 triliuun yang diduga akan dirasakan oleh anggotanya. 

PENEGASAN PENTINGNYA LABEL B3
Menanggapi putusan PT DKI, Leo Yoga Pranata, salah satu tergugat wakil dari LPKSM Yasa Nata Budi Senin (15/12) mengatakan putusan hakim adalah penegasan pentingnya label dan peringatan B3 atas setiap produk asbes. Leo bahkan berterima kasih kepada FICMA karena mau membongkar praktek bisnisnya yang beresiko. Menurut Leo, putusan hakim PT DKI terbukti sama sekali tidak mengubah putusan MA sebelumnya. 

“Kami berterima kasih untuk FICMA karena keributan yang mereka buat, akhirnya seluruh Indonesia dan dunia tahu bahwa asbes yang mereka perdagangankan di Indonesia telah puluhan tahun menebar resiko karsinogenik. Kini mereka harus menempatkan label dan peringatan B3 karena sudah diputus MA dan ditegaskan PT DKI,” ungkapnya. 

Walaupun PT DKI telah memutus dengan tidak menyertakan apa yang telah diputuskan oleh MA, Ketua Tim Advokasi, Dadan J Priandana, mengatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan yang telah dibuat oleh majelis hakim.  Hakim PT DKI telah melampaui kewenanganan yang diberikan undang-undang kekuasaan kehakiman. Menurut Dadan, hakim PT DKI telah tidak cermat menilai teks dan konteks gugatan PMH yang diajukan FICMA. 

“Yang mencolok itu hakim memutuskan krisotil dibutuhkan, tidak bahaya, dan dilindungi ratifikasi Konvensi Rotterdam. Keputusan ini menciptakan norma hukum baru yang bersifat deklaratoir mengenai sifat suatu zat kimia. Hakim PT tidak punya kewenangan itu,” terangnya. 

CIPTAKAN AMBIGUITAS
Koordinator INABAN, perkumpulan aktivis eleminasi penyakit akibat asbes, Darisman menegaskan keputusan PT DKI di satu sisi memberi kejelasan bahwa Permendag yang tidak mengikuti ketentuan label B3 dalam perdanganan asbes harus di cabut. Namun di pihak lain PT DKI juga membuat ambiguitas baru di masyarakat. 

“Mengatakan krisotil dibutuhkan, tidak bahaya, dan dilindungi UU itu justru memuncukan ketidakjelasan, ambiguitas. Wilayah hakim harusnya berkenaan dengan tindakan hukum bukan memutus tindakan ilmiah. Kebutuhan, ketidakbahayaan, itu harus merupakan pertimbangn ilmiah,” bebernya. 

Senada dengan Darisman, Direktur Lion Indonesia mengatakan keputusan hakim PT DKI yang memutus krisotil tidak bahaya bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal demikian menurutnya akan menjadi legalisasi tindakan hukum yang menempatkan konsumen Indonesia dalam resiko yang lebih mengerikan. Ke depan industri akan semakin seenaknya menggunakan bahan beresiko bagi lingkungan dan manusia atas nama dibutuhkan, tidak bahaya, dan dilindungi,

“Kalau ini dipakai dan jadi preseden ke depan, boleh jadi nanti akan banyak bahan kimia yang mematikan diputuskan legal karena dibutuhkan, tidak bahaya dan dilindungi undang-undang. Tanda label peringatan terhadap barang B3 ini sebenarnya sudah paling rasional dan moderat. Keserakahan yang membuatkan seolah tidak diperlukan,” tandasnya.

HARUS ADA PERATURAN BARU
Koordinator advokasi labelisasi bahaya produk asbes, Dhiccy Sandewa yang juga menjadi sasaran gugatan FICMA menegaskan seteru yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini harus segera berakhir. Menurutnya karena gugatan FICMA ini Kementerian Perdagangan terus berdalih untuk tidak segera membuat peraturan pengganti yang menegaskan kewajiban label dan tanda peringatan. 

“Perkara ini justru membuat negara, khususnya Kementerian Perdagangan bersalah karena tidak segera mengeluarkan aturan baru sesuai putusan MA. Perkara yang diajukan FICMA sudah menjebak kementerian bertindak mengabaikan hukum dan konstitusi. Ini bahaya sekali dan masyarakat dirugikan,” pungkasnya. 

Sampai saat ini, Permendag No.25 Tahun 2021 yang telah diputus MA bertentangan dengan Pasal (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan masih belum juga dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. 

Sudah 20 bulan Kementerian Perdagangan bertindak mengabaikan putusan MA. Belum ada tindakan yang dilakukan FICMA untuk mematuhi hukum Indonesia dengan menempatkan label dan tanda peringatan atas produknya. Produksi anggota FICMA dalam 20 bulan itu terus beredar menyasar masyarakat yang tidak terliterasi. (E-2)

Read Entire Article