Peneliti ISESS Nilai Peraturan Polri 10/2025 Berpotensi Langgar UU Polri dan UU ASN

1 month ago 21
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Peneliti ISESS Nilai Peraturan Polri 10/2025 Berpotensi Langgar UU Polri dan UU ASN ilustrasi.(MI)

PENELITI Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (UUh Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Bambang, secara eksplisit Perpol tersebut memang tidak bertentangan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak boleh ditafsirkan secara keliru.

“Pada dasarnya, semua personel Polri yang bertugas pasti berdasarkan surat perintah. Putusan MK Nomor 114 itu bukan norma baru, melainkan mengoreksi tafsir yang keliru akibat kerancuan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” ujar Bambang dalam keterangannya pada Senin (15/12).

Ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Sementara itu, penjelasan pasal tersebut sebelumnya menimbulkan multitafsir karena dianggap sebagai norma, padahal secara hukum penjelasan undang-undang bukan norma yang mengikat.
“Penjelasan undang-undang bukan norma hukum. MK hanya mengembalikan tafsir yang benar,” katanya.

Bambang juga mengkritik penggunaan frasa “jabatan yang tidak ada sangkut paut dengan kepolisian” sebagai dasar terbitnya Perpol 10/2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga (K/L). Menurutnya, tafsir tersebut tidak tepat karena implementasinya bersinggungan langsung dengan rezim ASN.

“Penempatan personel Polri aktif di kementerian dan lembaga lain tetap harus tunduk pada UU ASN. Perpol tidak bisa menembus batas pengaturan yang sudah diatur oleh undang-undang,” tegasnya.

Ia menilai, Perpol 10/2025 justru bertentangan dengan UU Polri yang menjadi dasar pembentukannya serta melanggar UU ASN. Bambang menekankan bahwa Kapolri adalah pelaksana undang-undang, bukan pembentuk undang-undang.

“Perpol itu ruang lingkupnya internal Polri. Ia tidak bisa mengatur wilayah ASN yang sudah dibatasi secara tegas oleh UU 20/2023,” tukasnya.

Tak hanya itu, Bambang juga menyoroti peran pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, yang memasukkan Perpol tersebut ke dalam Lembaran Negara.
“Ini juga kesalahan pemerintah. Peraturan yang bertentangan dengan undang-undang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam lembar negara,” kata Bambang.

Ia mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah tegas dengan menganulir Perpol 10/2025, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Presiden terkait pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU Polri pasca putusan MK.

“Apalagi Kapolri dan Menteri Hukum sama-sama menjadi bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Presiden harus turun tangan,” tuturnya.

Selain itu, Bambang meminta DPR menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil Kapolri dan Menteri Hukum untuk meminta penjelasan terkait terbitnya Perpol tersebut.

“Kalau dibiarkan, ini adalah praktik inkonstitusional yang berbahaya karena ada pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang oleh institusi negara,” tegasnya.

Bambang menambahkan, implikasi Perpol 10/2025 tidak sesederhana penugasan personel Polri di 17 K/L, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan lain, seperti Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang mengatur pengisian jabatan tertentu dari unsur TNI dan Polri.

“Kalau Perpol ini dipaksakan, dampaknya bukan hanya melanggar UU Polri, tetapi juga UU ASN, serta memunculkan persoalan meritokrasi, konflik kepentingan, hingga dualisme kepemimpinan,” ujarnya.

Ia mengaku memahami kesulitan Kapolri pasca putusan MK yang mewajibkan ribuan personel Polri kembali ke struktur organisasi kepolisian. Namun, menurutnya, solusi tetap harus berada dalam koridor konstitusi.

“Solusinya tidak bisa melanggar undang-undang. Pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai solusi sementara sebelum revisi UU 2/2002,” kata Bambang.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa persoalan penempatan personel Polri di luar struktur bukan semata kesalahan institusi Polri, melainkan akibat pembiaran pemerintah selama lebih dari satu dekade.

“Kalau Kapolri tidak mampu menyelesaikan, Presiden harus turun tangan langsung untuk mengawal pelaksanaan UU Polri pasca putusan MK,” pungkasnya. (Dev//P-3) 

Read Entire Article