KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dugaan korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 2,25 miliar.
Maidi dijerat tersangka bersama 2 orang lainnya, yakni:
"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1).
Dalam perkara pemerasan, Asep menjelaskan, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Arahan itu disampaikan Maidi terhadap dua anak buahnya, yakni:
Asep menyebut, Maidi melalui anak buahnya meminta uang sebesar Rp 350 juta kepada yayasan tersebut. Permintaan uang disamarkan seolah keperluan dana CSR.
"Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun," ujar Asep.
Uang tersebut kemudian diserahkan pihak yayasan kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Maidi dkk. Dari hasil pengembangan, didapat dugaan pemerasan lainnya.
Asep bilang, Maidi dkk diduga meminta fee dalam penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun kepada pengusaha hotel, minimarket, hingga waralaba.
Salah satu permintaanya, lanjut Asep, Maidi diduga meminta Rp 600 juta kepada salah satu pihak developer yang berinisial PT HB. Uang ditransfer melalui orang kepercayaan Maidi.
Tak berhenti di sana, Maidi diduga juga menerima gratifikasi. Salah satunya adalah penerimaan fee terkait pemeliharaan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.
Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar 6 persen dari total nilai proyek kepada pihak kontraktor.
"Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM (Thariq) kepada MD (Maidi)," papar Asep.
Selain itu, Asep menyebut, Maidi diduga menerima sejumlah gratifikasi lain sejak 2019 silam.
"KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," ungkapnya.

2 weeks ago
12




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439875/original/004558000_1765404713-000_87QT9HP.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332528/original/097261700_1756516083-AP25241696205448.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439908/original/087972500_1765413238-WhatsApp_Image_2025-12-10_at_13.00.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5441285/original/023726500_1765471105-Jek.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402821/original/094181800_1762303903-AP25308793285662.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4253782/original/008523100_1670476796-Jepretan_Layar_2022-12-08_pukul_12.17.44.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5391457/original/092387100_1761323170-slot.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5357521/original/004251000_1758532021-IMG_3168-01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439953/original/025316300_1765417200-rsud_langsa.png)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438540/original/032196000_1765326032-Insta360_Antigravity_A1_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426749/original/093696900_1764315934-One_UI_8.5_Galaxy_S25_Ultra.jpg)