Gelar Rakernas di Lombok, Ikadin Soroti Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru

1 month ago 24
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Gelar Rakernas di Lombok, Ikadin Soroti Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Lombok.(Dok.Ikadin)

IKATAN Advokat Indonesia (Ikadin) dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan peringatan HUT ke-40, menyelenggarakan diskusi panel bertajuk 'Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru.

Diskusi yang menghadirkan para pemangku kepentingan sektor hukum tersebut membahas arah dan masa depan penegakan hukum Indonesia menjelang diberlakukannya KUHAP dan KUHP yang baru. 

Acara ini mempertemukan advokat, akademisi, pembentuk undang-undang, serta pemerhati kebijakan publik untuk mendiskusikan bagaimana reformasi besar dalam hukum pidana Indonesia akan mempengaruhi sistem peradilan, praktik penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

Pembahasan ini menjadi semakin penting mengingat KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam struktur hukum pidana Indonesia. Reformasi tersebut tidak hanya menyentuh aspek substansi delik, pemidanaan, dan sanksi, melainkan juga mengubah cara aparat penegak hukum bekerja. 

Ketua Panitia Rakernas dan HUT ke-40 Ikadin, Heru Muzaki, menekankan bahwa perubahan ini menempatkan advokat sebagai bagian penting dari mekanisme check and balances dalam sistem pemidanaan yang baru. Karena itu, implementasi regulasi ini membutuhkan kesiapan kelembagaan, pengawasan yang memadai, dan kemampuan adaptasi dari seluruh profesi hukum agar proses penegakan hukum berlangsung secara efektif, transparan, dan berkeadilan.

TOKOH PENTING
Diskusi ini menghadirkan para tokoh penting, yakni Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, Maqdir Ismail, selaku Ketua Umum DPP Ikadin,  Hery Firmansyah, selaku Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan DPP Ikadin, dan Maidina Rahmawati, selaku Plt. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dengan dipandu oleh Najib Ali Gisymar. Setiap narasumber memberikan perspektif kritis dan konstruktif mengenai tantangan dan peluang dalam implementasi KUHAP dan KUHP baru. 

Dalam paparannya, Habiburokhman menjelaskan proses legislasi KUHAP baru di DPR berlangsung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui diskusi publik, RDPU, dan kajian akademik yang panjang. Menurutnya, perubahan KUHAP mengedepankan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, termasuk rekaman pemeriksaan melalui CCTV, hak komunikasi, pendampingan hukum, dan akses atas salinan BAP. Upaya ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen negara untuk membangun proses peradilan yang lebih akuntabel dan transparan.

PERGESERAN PARADIGMA PEMIDANAAN
Pada kesempatan yang sama, Hery Firmansyah memberikan perspektif mengenai transformasi filosofis dalam KUHP baru yang menggeser paradigma pemidanaan dari model retributif menuju keadilan korektif dan restoratif. 

Menurutnya, hadirnya pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan, merupakan langkah penting menuju pemidanaan yang lebih humanis dan proporsional. Selain itu, pengakuan living law atau hukum adat dalam KUHP menjadi bentuk pengukuhan terhadap nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, namun tetap membutuhkan penafsiran hati-hati agar tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Maidina Rahmawati, menyampaikan bahwa KUHP baru menghadirkan sejumlah pembaruan penting, mulai dari reformulasi pidana mati yang kini mewajibkan masa evaluasi sebelum eksekusi, serta penghapusan sejumlah ketentuan bermasalah yang sebelumnya diatur dalam UU ITE. 

Selain itu, KUHP baru memperkenalkan mekanisme pemidanaan yang lebih modern seperti pedoman pemidanaan, pidana pengawasan, kerja sosial, judicial pardon, dan penyelesaian perkara melalui pembayaran denda. Menurutnya, berbagai perubahan ini merupakan langkah maju yang perlu terus diawasi dalam implementasinya.

PERSOALAN YANG PERLU DIKAJI ULANG
Sementara itu, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam KUHAP yang perlu dikaji ulang. Ia menyoroti bahwa penetapan tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada dua alat bukti, tetapi harus ditopang oleh bukti yang relevan dan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. 

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penahanan masih sangat bergantung pada subjektivitas penyidik tanpa adanya kontrol yudisial yang memadai. Maqdir juga menyoroti perlunya pembatasan ketat terhadap upaya paksa terkhusus penyadapan dan pemblokiran rekening, yang menurutnya hanya boleh dilakukan terhadap pihak yang benar-benar berstatus tersangka dan didukung bukti substansial, serta tidak boleh meluas pada pihak lain yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana. 

Semua catatan tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama dan diuji secara serius agar KUHAP dapat diterapkan secara adil dan proporsional.

AGENDA BESAR TRANSFORMASI HUKUM
Diskusi panel ini mengajak para peserta Rakernas untuk memahami bahwa pembaruan KUHAP dan KUHP bukan sekadar perubahan norma, melainkan bagian dari agenda besar transformasi hukum pidana yang menuntut kesiapan seluruh pemangku kepentingan. 

Aparat penegak hukum, advokat, pembuat kebijakan, hingga masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memastikan implementasi regulasi baru berlangsung secara konsisten, transparan, dan sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

Melalui forum ini, Ikadin menunjukkan komitmennya untuk menjadi ruang dialog yang konstruktif, mempertemukan beragam perspektif, dan mendorong penguatan sistem peradilan pidana Indonesia. Acara ini juga menunjukkan keseriusan Ikadin dalam mempersiapkan para advokat agar mampu menyambut era baru penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. (E-2)

Read Entire Article